Hadapi Perdagangan Bebas, Perusahaan Kecil Perlu Bantuan Advokasi

Bisnis.com,18 Agt 2013, 23:46 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah dinilai perlu memberikan bantuan advokasi kepada perusahaan yang sedang menghadapi tuduhan melakukan praktik perdagangan tidak adil dari negara lain. 

Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Frakny Sibarani mengatakan Indonesia akan dihadapkan pada semakin gencarnya perdagangan bebas. Apalagi, tahun depan merupakan persiapan terakhir sebelum penerapan Masyarakat Ekonomi Asean 2015.

“Selama ini hanya perusahaan sektor tertentu yang mampu secara finansial dan nilai ekspor besar yang bisa menghadapi tuduhan perdagangan. Perusahaan kecil berisiko semakin tidak kompetitif bila menghadapi permasalahan ini,” kata Franky kepada Bisnis, Minggu (18/8/2013). 

Dia menambahkan pemerintah diharapkan mempersiapkan anggaran yang digunakan untuk bantuan advokasi kepada perusahaan dengan kemampuan finansial kecil. Menurutnya, peran negara tidak boleh terlepas dalam urusan pengamanan perdagangan. 

Franky berpendapat upaya ini merupakan bentuk pemerintah memperjuangkan pelaku usahanya untuk menghadapi hambatan nontarif. 

Selain itu, langkah yang perlu dilakukan Kemendag adalah dengan menggenjot sektor perdagangan di bidang jasa. Sektor ini perlu menjadi titik perhatian terutama dalam mengadapi perdagangan bebas. 

“Program yang dicanangkan Kemendag semuanya masuk kategori barang, saya pikir perlu adanya langkah ekstra untuk mengoptimalkan sektor ini,” ujarnya. 

Menanggapi program kerja Kemendag untuk tahun depan, menurut Franky, sebenarnya sudah diimplementasikan pada tahun ini. Terbukti dengan beberapa upaya seperti peningkatan penggunaan SNI pada produk dalam negeri. 

Selain itu, pengawasan barang impor yang beberapa hasil temuannya sudah ditindak melalui jalur hukum dan dibatasinya ekspor barang mentah sebagai stimulus hilirisasi industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini