Industri Padat Karya Dapat Keringanan Pajak, Asalkan Tidak PHK Karyawan

Bisnis.com,18 Agt 2013, 16:34 WIB
Penulis: Riendy Astria

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah berkomitmen akan memberikan keringanan pajak kepada industri padat karya, dengan catatan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Perindustrian M.S Hidayat mengatakan hingga bulan lalu, sudah sekitar 15.000 buruh industri padat karya yang di-PHK akibat kenaikan upah yang tidak wajar awal 2013.

Untuk mencegah hal itu, pemerintah tengah merumuskan terobosan pola kenaikan upah agar kejadian tahun ini tidak terjadi pada tahun depan.

Beberapa opsi yang disiapkan, antara lain, berupa keringanan pajak untuk industri padat karya. Opsi tersebut antara lain pajak karyawan ditanggung oleh pemerintah sementara waktu, pajak penghasilan (PPH) perusahaan diberikan diskon, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dinaikkan.

“Tetapi industri juga harus memenuhi syarat, yakni tidak boleh melakukan PHK. Sekitar 15.000 karyawan sampai bulan lalu laporannya, ini sudah terjadi, tapi saya diinstruksikan presiden untuk mencegahnya,” kata Hidayat usai konferensi pers Nota Keuangaan di kantor Ditjen Pajak, Jumat (16/8).

Menurut Hidayat, ketiga opsi tersebut sudah dalam proses perumusan di Kementerian Keuangan.

“Rencananya, aturan akan dikeluarkan secepatnya sehingga bisa diaplikasikan untuk pola pengupahan tahun depan.”

Dia mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan pengusaha, khususnya petinggi asosiasi industri padat karya terkait hal ini. Pihaknya meminta kepada petinggi asosiasi untuk menginventarisasi daftar anggota masing-masing asosiasi untuk menentukan pemberian keringanan pajak ini.

Hidayat cenderung memilih opsi pajak karyawan ditanggung oleh pemerintah. Nantinya, pemerintah akan menanggung pajak karyawan dalam waktu beberapa tahun, sampai situasi kondusif. Meski begitu, pihaknya akan merundingkannya sebaik mungkin dengan mempertimbangkan usulan dari asosiasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini