Kementerian PU Klaim Pembangunan Infrastruktur Sudah 80%

Bisnis.com,18 Agt 2013, 19:40 WIB
Penulis: Dimas Novita Sari

Bisnis.com, JAKARTA - Pencapaian pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum per Juli 2013 telah mencapai 80% dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2010-2014.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengimbau seluruh jajarannya untuk tetap waspada terhadap penyerapan anggaran yang selalu menumpuk di akhir tahun.

“Mohon hal ini kita waspadai jangan sampai selalu terjadi setiap tahun,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8).

Dia menyampaikan penyerapan anggaran 2013 Kementerian PU pada Agustus 2013 baru mencapai Rp30,24 triliun atau 38,79% dari total anggaran 2013 Rp77,9 triliun. Oleh karena itu, percepatan penyelesaian program Kementerian PU dalam waktu yang tersisa yakni 4 bulan kedepan.

Berdasarkan data Kementerian PU, pencapaian dalam bidang Sumber Daya Air hingga Juni 2013 antara lain pembangunan jaringan irigasi 461.500 ha dan rehabilitasi 1,7 juta ha daerah irigasi.

Tidak hanya itu, pihaknya, juga telah melakukan peningkatan dan rehabilitasi kapasitas sarana penyedia air baku masing-masing sebesar 16,9 meter kubik per detik dan 5,7 meter kubik per detik.

Untuk Direktorat Bina Marga, menurutnya, yang menjadi titik fokus 2013 yakni peningkatan kapasitas konektivitas dan kelancaran arus barang. Ditargetkan pada akhir tahun ini, kondisi jalan nasional dalam keadaan mantap sebesar 92,5%.

Kemudian, prioritas bidang Cipta Karya diarahkan pada peningkatan pelayanan sarana dan prasarana dasar masyarakat, khususnya terkait Millenium Development Goals 2015.

Selain itu, pembangunan rumah susun sederhana sewa juga masih diperhatikan, dan hingga kini sudah 225 twin blok rumah susun sederhana sewa telah rampung. Sementara itu, sebanyak 8.877 SPAM desa, 818 SPAM Ibu Kota Kecamatan, dan 867 SPAM kawasan khusus juga telah dibangun.

Adapun pencapaian Direktorat Penataan Ruang hingga kini dyaitu telah menghasilkan empat Peraturan Presiden Rencana Tata Ruang (Perpres RTR) Pulau dan lima Perpres RTR Kawasan Strategis Nasional. 

Selain itu telah ditetapkan pula 14 Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, 232 Perda RTRW Kabupaten, dan 61 Perda RTRW Kota. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini