Aparat Terima Gratifikasi Bisa Dihukum Seumur Hidup

Bisnis.com,21 Agt 2013, 16:38 WIB
Penulis: Ismail Fahmi

Bisnis.com,  PADANG--Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan kalangan aparatur penyelenggara negara penerima gratifikasi dapat dituntut hukuman seumur hidup mengacu kepada pasal 12B ayat (2) undang-undang No 20/2001.

Oleh sebab itu aparatur penyelenggara negara harus memahami definisi dan batasan gratifikasi agar tidak terjebak menyebabkan tersangkut persoalan hukum, kata Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono di Padang, Rabu (21/8/2013)

Dia  menjelaskan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas berupa uang barang dan jasa kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara terkait dengan jabatan, Ia menyampaikan gratifikasi tidak hanya dalam bentuk uang namun dapat juga berupa barang, diskon harga, pinjaman tanpa bunga, komisi, pengobatan gratis, tiket perjalanan, tiket wisata, fasilitas penginapan dan lainnya yang diberikan kepada penyelenggara negara.

Dalam hal ini penyelenggara negara yang dimaksud adalah kalangan pegawai negeri sipil serta semua orang yang menerima gaji dari negara termasuk BUMN dan BUMD.

Tidak hanya penerima, bagi pemberi gratifikasi juga dapat dituntut hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda hingga Rp150 juta berdasarkan pasal 13 UU No 31/1999.

Giri menyebutkan gratifikasi dapat dibagi atas dua jenis yaitu hadiah yang diberikan untuk mempengaruhi keputusan atau agar mendapat perlakukan khusus, serta hadiah yang diberikan sebagai bentuk terima kasih atas layanan yang diberikan pejabat publik.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan kalangan penyelenggara negara agar tidak terjebak menerima gratifikasi karena dapat terseret persoalan hukum.

"Meskipun pemberian tersebut tidak pernah diminta, tetapi jika hal itu terkait jabatan maka masuk kategori gratifikasi."   Menurutnya, kendati pada sejumlah daerah kebiasaan untuk memberikan hadiah merupakan suatu tradisi yang lumrah, namun jika hal itu terkait jabatan tetap tidak dapat ditolerir. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini