Sengketa Utang, Citra Pantura Dimohonkan Masuk PKPU

Bisnis.com,22 Agt 2013, 09:17 WIB
Penulis: Annisa Margrit

Bisnis.com, JAKARTA—PT Citra Pantura Indah, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, dimohonkan masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Adyawinsa Dinamika terkait utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp4,2 miliar.

Dalam berkas permohonan Nomor 45/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt. Pst yang diperoleh Bisnis, Selasa (20/8/2013) PT Adyawinsa menerangkan utang tersebut muncul berdasarkan perjanjian pinjaman pada Maret 2009.

Ketika itu, termohon (PT Citra) meminjam uang senilai Rp1,03 miliar dengan bunga 12% untuk 2 bulan. Dengan demikian, jumlahnya menjadi Rp1,46 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk modal kerja penyelesaian pembangunan rest area, atau area peristirahatan, di sebuah ruas tol. Pemohon mengungkapkan rest area tersebut saat ini sudah selesai dibangun dan telah beroperasi.

Pinjaman itu seharusnya dikembalikan paling lambat 6 Mei 2009. Namun, hingga permohonan PKPU dilayangkan, pihak PT Citra Pantura tidak kunjung melakukan pembayaran.

Di luar utang modal kerja dan denda, PT Adyawinsa juga mengklaim termohon mempunyai utang lain kepada mereka untuk cicilan barang pesanan.

Pemohon juga menyertakan PT Mitra Solusi Cipta sebagai kreditur lain dalam perkara ini, dengan jumlah tagihan Rp647,86 juta.

Di luar itu, PT Adyawinsa meminta majelis hakim me nunjuk Ramos Lecopnata Pardede dan Astro Pangihutan Girsang sebagai pengurus.

Dalam perkara ini, perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur produk otomotif tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya Rochmad Herdito.

Atas permohonan ini, kuasa hukum PT Citra Pantura, Pringgo Sanyoto mengatakan pihaknya masih menunggu pembuktian. “Kami mengakui ada utang kepada pemohon, tapi kami masih belum mengakui utang kepada kreditur lain. Kami lihat dulu di pembuktian,” ujarnya kepada Bisnis seusai persidangan, Selasa (20/8/2013).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini