Kamus Hukum: Apa Itu Gratifikasi?

Bisnis.com,23 Agt 2013, 11:14 WIB
Penulis: Ismail Fahmi

Bisnis.com, JAKARTA—Setiap menjelang hari raya keagamaan seperti Idulfitri , Natal dan Tahun Baru,  Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) selalu mengeluarkan imbauan agar penyelenggara negara (pejabat, pegawai negeri sipil dan TNI/Polri) untuk tidak menerima bingkisan karena hal tersebut merupakan gratifikasi.

 Apa sebenarnya arti gratifikasi? Definisi secara umum adalah pemberian dalam arti luas  meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang,  potongan harga, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata dan  pengobatan  secara cuma-cuma.

Pemberian tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri  serta dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 pasal 12 di mana ancamannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta  dan paling banyak Rp1 miliar.

Bagaimana pengaturan hukum terkait gratifikasi? Pada UU 20/2001 disebutkan setiap gratifikasi yang diperoleh penyelenggara negara dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Untuk mengetahui kapan gratifikasi menjadi kejahatan korupsi, bisa dilihat rumusan Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/ 2001.  Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Contoh kasus gratifikasi:

Jika dilihat dari rumusan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu perbuatan pidana suap saat  penyelenggara negara melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Lantas bagaimana jika keadaan memaksa seorang penyelenggaran negara  menerima gratifikasi, misalnya pemberian terlanjur dilakukan melalui orang terdekat (suami, istri dan  anak) atau ada perasaan tidak enak karena khawatirmenyinggung perasaan si pemberi?Jawabannya sebaiknya gratifikasi yang diterima  tadi segera dilaporkan ke KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini