Citra Tubindo Kembali Menghadapi Tuduhan Dumping dari AS

Bisnis.com,24 Agt 2013, 20:29 WIB
Penulis: Yoseph Pencawan

Bisnis.com, BATAM – Citra Tubindo Tbk kembali menghadapi tuduhan dumping dari Amerika Serikat atas produk pipa ulir yang dihasilkan oleh perusahaan penunjang Migas yang berbasis di Kota Batam tersebut.

Hal itu diungkapkan Oke Nurwan, Direktur Pengamanan Perdagangan Ditjend Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan usai menghadiri HUT ke-30 Citra Tubindo Tbk di Kota Batam, Sabtu (24/8//2013).

“Itu dia (Citra Tubindo) dituduh dumping circumvention, dianggap produk China,” ujarnya.

Tuduhan itu, jelasnya, sudah berjalan hampir setahun dan sampai saat ini masih ditangani Kementerian Perdagangan.

“Nilai-nilai prosesingnya itu tidak dinyatakan memenuhi sebagaimana yang ditawarkan oleh mereka. Tidak signifikan kata mereka,” sambung Oke Nurwan.

Namun Kementerian Perdagangan, kata dia, meyakini sebaliknya.

“Kita sudah sampaikan bahwa kita ini impor besi, kita jadikan dengan karakteristik kekuatan, bentuknya sama tapi kekuatannya beda. Kajiannya yang menyampaikan Citra Tubindo,” jelasnya.

Menrut dia, tuduhan ini sedikit banyak akan berdampak pada kinerja penjualan produk pipa Citra Tubindo pada perdagangan dunia.

Sepanjang tuduhan ini belum tuntas diselesaikan, produk pipa ulir dari Citra Tubindo masih bisa diperdagangkan ke pasar internasional tetapi memilikii tingkat kompetitif yang rendah karena dinilai dengan harga yang tinggi.

Namun dia tidak bersedia mengungkapkan strategi apa yang sedang dilakukan Kementerian Perdagangan dalam menghadapi tuduhan tersebut dengan alasan hal itu menyangkut pola pembelaan.

Dengan adanya tuduhan ini, berarti Citra Tubindo Tbk untuk kedua kalinya mengalami kondisi yang sama.

Menurut laman situs resmi Kementerian Perindustrian, perusahaan yang memiliki sekitar 3.000 karyawan itu pernah mengalami tuduhan serupa pada 2002.

United States International Trade Commission (US-ITC) menuduh Indonesia sebagai salah satu negara yang melakukan dumping atas produk OCTG.

OCTG merupakan kepanjangan dari Oil Country Tubular Goods yang terdiri dari 3 produk, yaitu Drill Pipe, Casing dan Tubing Pipe.

Perusahaan Indonesia yang dituduh adalah Citra Tubindo Tbk dan PT Bakrie Pipe Industries.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini