Pengusaha Desak Rincian Insentif Bagi Industri Padat Karya

Bisnis.com,25 Agt 2013, 21:03 WIB
Penulis: Febrany D. A. Putri

Bisnis.com JAKARTA--Pelaku bisnis khususnya di industri padat karya mendesak pemerintah segera memberikan incian paket kebijakan insentif untuk industri.

Pasalnya, pengusaha ingin segera mendapat kepastian perhitungan dan berapa banyak insentif pajak yang bisa mereka dapatkan untuk menggenjot kinerja perusahaan.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menuturkan hingga saat ini masih menunggu rincian kebijakan insentif tersebut.

Setelah itu, pihaknya baru bisa menganalisis apakah insentif tersebut mampu memberikan dampak positif atau negatif terhadap industri.

Pihaknya menunggu juklak [petunjuk pelaksanaan]-nya seperti apa, karena di sana nanti akan ditetapkan kriteria dan batasan untuk mendapatkan insentif.

"Namun, dampaknya bisa positif atau malah tidak memberikan dampak sama sekali," ujar Ade saat dihubungi Bisnis, Minggu (25/8/2013).

Dia menuturkan dampak pemberian insentif kepada industri khususnya industri padat karya sangat bergantung pada kecepatan pemerintah untuk menindaklanjuti paket kebijakan yang telah diumumkan pada Jumat (23/8).

Hal senada dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi. Sofjan berharap rincian pemberian insentif pajak tersebut dari Kemenkeu dapat keluar maksimal pada pekan depan.

Gerak cepat pemerintah, lanjut Sofjan, sangat dinanti pengusaha, untuk menentukan apakah perusahaan mereka memenuhi kriteria untuk mendapatkan insentif pajak tersebut.

Kendati demikian, dia berharap agar kriteria tersebut fleksibel dengan kondisi perusahaan padat karya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan insentif kepada industri diberikan selain untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK), juga untuk menggenjot ekspor.

Adapun, pemerintah memutuskan untuk memberikan tambahan pengurangan pajak penghasilan (PPh) yang lebih besar, khususnya industri padat karya yang berorientasi ekspor.

Chatib mencontohkan jika perusahaan padat karya dikurangi 25% pajak penghasilannya, maka padat karya yang beriorientasi ekspor bisa mendapatkan diskon hingga 50%.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini