Ingin Kredit Motor dan KPR, Jangan Sekali-kali Menunggak

Bisnis.com,25 Agt 2013, 05:15 WIB
Penulis: Miftahul Khoer

Bisnis.com, JAKARTA— Gilang Sutalaksana, 30, pernah jengkel ketika motor cicilannya ditarik pihak leasing. Namun dia sadar, kesalahan ada pada dirinya yang tidak mampu membayar cicilan.

Padahal sebelumnya, dia bekerja keras sekian bulan mengumpulkan uang muka untuk mendapatkan Yamaha Jupiter Z idamannya. "Mau bagaimana lagi, saya yang salah kok," paparnya mengenang.

Kasus Gilang dirasakan juga oleh Irfan Maulana, 23 tahun. Yang lebih membuat kesalnya lagi, pihak leasing menarik paksa di tengah jalan ketika dia sedang mengemudi. Irfan masih ingat betul saat mengendarai Mio pada suatu hari di penghujung 2011, dia dicegat oleh dua orang debt collector berbadan tegap yang memberhentikannya.

Kedua debt collector tersebut menunjukkan bukti resmi perusahaan bahwa Mio yang dipakainya belum membayar cicilan selama 11 bulan. Irfan tak pernah tahu bahwa motor yang dicicil ayahnya belum membayar cicilan sebanyak itu. Dengan terpaksa, dia memberikan motor tersebut.

"Saya kesal sekali kalau mengingat kejadian itu, tapi ya saya jadikan pelajaran saja untuk ke depannya," tutur Irfan kepada Bisnis belum lama ini.

Apa yang dialami Gilang dan Irfan adalah contoh dari sekian banyak kasus tunggakan utang cicilan motor yang cukup membuat kelimpungan para debitur. Namun, tentunya jika memiliki perencanaan keuangan dengan baik, utang yang dimiliki tidak akan seberat dirasakan.

Fioney Sofyan Ponda, Independent Financial Advisor Fin-Ally mengatakan salah satu cara teraman bagi debitur kendaraan motor yaitu jangan pernah menunggak cicilan satu bulan pun. Karena beberapa agen pemberi kredit memiliki klausul yang menyatakan kalau mereka berhak menyita kendaraan, meski hanya 1 bulan tunggakan.

"Yang bisa kita lakukan adalah begitu kita menyadari bahwa kita memiliki kesulitan keuangan dan akan kesulitan untuk membayar cicilan, kita datangi saja tempat pemberi kredit, dan jelaskan permasalahannya," paparnya.

Menurut Fioney, beberapa agen pemberi kredit akan dengan senang hati memberikan cuti bayar selama 3-6 bulan, restrukturisasi utang dan lain-lain. Semuanya tergantung kesepakatan dan kebijakan masing-masing perusahaan pemberi kredit. "Namun baiknya hal tersebut dilakukan sebelum terjadi tunggakan."

Dalam kasus penyitaan kendaraan bermotor artinya debitur harus menyediakan uang penebus sejumlah seluruh sisa utang, jika tidak, kendaraan yang dimiliki akan masuk lelang, dan akan dijual dengan harga lebih rendah, dan tentunya merugikan debitur.

Menyiasati cicilan utang juga bisa diterapkan dalam kredit kepemilikan rumah (KPR). Salah satunya dengan memperpanjang jangka waktu pinjaman, dan memperbesar plafon pinjaman sehingga akan memperkecil cicilan.

Dia memberikan contoh, jika sebuah rumah seharga Rp500 juta dengan cicilan sekitar Rp3,4 juta per bulannya untuk cicilan selama 15 tahun, maka bisa diperpanjang selama 20 tahun dengan harga cicilan Rp2,9 juta per bulan. “Meskipun terkesan lama, tetapi cara tersebut bisa meringankan.”

Mohammad Andoko, President Director One Shildt Financial Planning mengatakan bagi para debitur, ada baiknya menggunakan 30%-35% dari uang pendapatan per bulan untuk pembayaran kredit kendaraan bermotor atau pun KPR.

“Jumlah tersebut [30%-35%] sudah cukup ideal dan sisanya gunakanlah untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.

Dia menambahkan, kalau pun debitur menggunakan kredit lebih dari angka ideal, lebih baik digunakan untuk mencicil utang produktif seperti KPR. Sebab, sambungnya, rumah termasuk properti yang berpotensi harga jual tinggi.

“Dibandingkan kendaraan bermotor, mending lebih baik mencicil rumah saja, karena suatu saat rumah yang kita beli akan sangat tinggi harganya. Berbeda dengan kendaraan yang justru bakal merosot,” ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini