Petunjuk Pelaksanaan Lelang Direvisi

Bisnis.com,25 Agt 2013, 18:35 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang

Bisnis.com,  JAKARTA—Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dengan menerbitkan PMK Nomor 106/PMK.06/2013.

Purnama T. Sianturi, Direktur Lelang DJKN, mengungkapkan terdapat 16 pasal yang diubah, lima pasal yang ditambah dan lima pasal yang dihapus guna meningkatkan pelayanan lelang dan pertumbuhan lelang.

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Jumat (23/08/2013), perubahan atas PMK tersebut a.l pertama, garansi bank yang ditambahkan sebagai bentuk lain jaminan penawaran lelang. Kedua, penyampaian penawaran boleh melalui email atau tromol pos.

Ketiga, pembayaran lelang diperpanjang dari tiga hari kerja menjadi paling lama lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Dari kemudahan tersebut diharapkan mampu mendorong tumbuh kembang lelang.

Ketua Umum Ikatan Pejabat Lelang Kelas II Indonesia, Sri Rahma Chandrawati, mengharapkan DJKN dapat mengizinkan pejabat lelang kelas II untuk melaksanakan lelang terhadap barang tanggungan.

Selain itu, DJKN juga perlu mencermati rencana revisi atas undang-undang jabatan notaris.

Dalam rancangan revisi UU itu, terdapat potensi konflik dengan peraturan lelang, karena notaris mendapatkan izin untuk bertindak selaku pejabat lelang.  (ra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini