Lusa, Aturan Biodiesel 10% Terbit

Bisnis.com,26 Agt 2013, 21:09 WIB
Penulis: Sri Mas Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyatakan aturan peningkatan kadar campuran biodiesel ke dalam solar akan terbit pada Rabu (28/8/2013).

“Lusa, peraturan menteri dari kami (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) sudah ada,” kata Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin (26/8/2013).

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar menyampaikan draf aturan sedang dimatangkan dan menurut rencana akan diterbitkan pekan ini.

Sebagaimana diketahui, pemerintah sebagaimana tercantum dalam paket kebijakan ekonomi, berencana meningkatkan kadar campuran biodiesel ke dalam solar menjadi 10% dari semula 2,5% yang diwajibkan.

Kebijakan itu ditempuh untuk mengurangi impor solar dalam rangka memperbaiki defisit transaksi berjalan yang mencapai US$9,8 miliar pada kuartal II/2013 atau setara 4,4% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Impor solar mencapai 35 juta kiloliter dalam beberapa tahun terakhir. Dengan demikian, peningkatan kadar campuran biodiesel menjadi 10% dapat mengurangi impor solar hingga 3,5 juta kiloliter.

Menteri Keuangan M.Chatib Basri menyebutkan potensi devisa yang dapat dihemat dari penyusutan impor solar mencapai US$2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini