Bisnis.com, JAKARTA – Bank sentral menerbitkan lima aturan baru sejak Selasa (27/8) sebagai implementasi paket lima kebijakan moneter yang diumumkan pada Jumat pekan lalu.
Lima aturan baru tersebut adalah Peraturan Bank Indonesia nomor 15/5/PBI/2013 tentang Operasi Moneter yang mengatur tentang penerbitan instrumen Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI).
Kemudian Surat Edaran BI nomor 15/32/DPM tentang Operasi Pasar Terbuka yang mengatur perluasan instrumen term deposit valas menjadi 1 hari sampai 12 bulan.
Selanjutnya, Surat Edaran nomor 15/33/DPM tentang Pembelian Valas terhadap Rupiah kepada Bank. Aturan ini merelaksasi underlying pembelian valas bagi para ekspotir yang sudah menukar devisa hasil ekspornya menjadi Rupiah. Bukti penukaran devisa hasil ekspor itu bisa digunakan untuk mendapatkan valas lagi dengan jangka waktu maksimal 6 bulan.
BI juga menerbitkan Surat Edaran Ekstern nomor 15/30/DPM tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga, Peserta dan Lembaga Perantara dalam Operasi Moneter dan Surat Edaran nomor 15/31/DPM tentang Koridor Suku Bunga (Standing Facilities). Kedua aturan ini melengkapi implementasi paket kebijakan bank sentral.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel