Ekspor Mineral Diperbolehkan, Asal Punya Smelter

Bisnis.com,28 Agt 2013, 22:52 WIB
Penulis: Febrany D. A. Putri

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian M.S. Hidayat menyebutkan pemerintah akan tetap konsisten dalam pelarangan ekspor mineral sesuai dengan UU No.4/2009 bahwa ekspor hanya berlaku hingga 12 Januari 2014.

Meski demikian, ekspor masih dapat dilakukan oleh perusahaan dengan beberapa kondisi diantaranya perusahaan sudah mulai membangun smelter dengan pengenaan bea keluar progresif sesuai dengan kemajuan pembangunan smelter.

"Problem ini khususnya untuk tembaga, karena menurut feasibility study kurang menguntungkan. Kalau unuk mineral lain seperti iron ore, nikel, dan bauksit semuanya sudah mulai membangun smelter. Saat ini ada 6 smelter besar yang sudah groundbreaking," tutur Hidayat, Rabu (28/8/2013).

Nantinya pengenaan bea keluar progresif bagi ekspor mineral akan dimuat dalam peraturan pemerintah.

Hidayat menambahkan dalam regulasi tersebut nantinya pemerintah akan menetapkan perusahaan mana saja yang masih dapat melakukan ekspor.

"Untuk besaran bea keluar progresif belum kami tetapkan, tapi tidak akan ada sistem kuota. Untuk daftar perusahaan akan diputuskan Januari 2014," tambahnya.

Saat ini Kemenperin tengah gencar mempercepat program penghiliran industri berbasis mineral logam yakni besi baja, aluminium, tembaga, dan nikel.

Hidayat menegaskan bagi perusahaan yang tidak membangun smelter tidak diperbolehkan mengekspor mineral. Sementara itu, smelter yang dibangun tersendiri atau terpisah dari usaha pertambangan tidak dikenakan kewajiban divestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini