Ini Persyaratan Agar Dapat Ekspor Mineral Pada 2014

Bisnis.com,28 Agt 2013, 23:04 WIB
Penulis: Inda Marlina

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mewacanakan untuk mengizinkan ekspor mineral pada 2014 dengan syarat-syarat tertentu.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite mengatakan syarat tersebut antara lain jika perusahaan telah melakukan ground breaking smelter dan penaikan bea keluar.

"Selain itu, kami sedang mendiskusikan apakah nanti akan ada jaminan kesungguhan," ujarnya di Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Jaminan kesungguhan yang diwacanakan pemerintah tersebut berupa dana titipan kepada pemerintah. Hal ini berbeda dengan pakta integritas karena pakta hanya menandatangani surat perjanjian tanpa jaminan apapun.

Mengenai ground breaking atau peletakan batu pertama, mereka akan melihat apakah studi kelayakan yang dilakukan pengusaha memang dijalankan.

Wacana pembebasan ekspor ini juga disertai oleh adanya ide mengenai kenaikan bea keluar yang saat ini 20%. Hal ini berarti pemerintah akan mengizinkan ekspor tahun depan jika bea keluar ditinggikan. Thamrin menyatakan, kenaikan tersebut bisa tiga kali lipat.

Meski demikian, wacana ini masih dicarikan payung hukum terlebih dahulu. Dia mengungkapkan hal ini harus dibicarakan dengan DPR terlebih dahulu.

Pembatasan ekspor mineral terkait dengan 6 isu renegosiasi kontrak karya (KK) yaitu mengenai penghiliran. Sementara ini, menurut Thamrin, pemerintah menyatakan term of reference mengenai renegosiasi sudah memiliki posisi. Salah satunya adalah tidak diperkenankan ekspor.

Penjelasan mengenai keringanan ekspor mineral untuk pengusaha yang telah melengkapi persyaratan tersebut dibenarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Dia mengatalan perusahaan yang telah membangun smelter harus mendapat insentif.

"Yang sudah mengerjakan tentu jarus dapat insentif. Perusahaan sudah kerja kan?" ujarnya.

Mengenai ekspor bijih mentah, Jero menyatakan harus menunggu membicarakan ini dengan DPR. Insentif yang dilontarkannya juga mengacu pada pernyataan Menteri Perindustrian MS. Hidayat. Dia mengatakan jika perusahaan telah melakukan aktivitas untuk membangun smelter, pemerintah akan mempertimbangkan agar mereka tetap mengekspor salama menyelesaikan konstruksi. "Tetapi volume dan bea keluar akan ditetapkan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini