Menakertrans: Kenaikan Upah Pekerja Maksimum 10% dari Inflasi

Bisnis.com,29 Agt 2013, 19:29 WIB
Penulis: Anggi Oktarinda

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengeluarkan aturan yang membatasi kalangan dunia usaha dalam menaikkan upah pekerja maksimum 10% dari inflasi.

Hal itu dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kerugian usaha dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah krisis yang dialami sektor keuangan Indonesia.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan hal itu usai menghadiri rapat terbatas tim ekonomi di Kantor Presiden, Kamis (29/8/2013).

Muhaimin menegaskan pemerintah membatasi kenaikan upah minimum provinsi bagi pekerja maksimal sebesar 10% dari tingkat inflasi.

Menurut dia, aturan itu akan diluncurkan dalam bentuk Instruksi Presiden. Instruksi presiden itu merupakan bagian dari paket kebijakan respons pemerintah atas gejolak perekonomian pada saat ini.

"Instruksi presiden, upah minimum dibatasi maksimum 10%di atas inflasi supaya tidak ada PHK dan kerugian. Paket kebijakan ini akan keluar bersamaan dengan [paket kebijakan] yang lain," katanya.

Dia mencontohkan apabila inflasi 9%, maka kenaikan upah minimum bagi pekerja maksimal sebesar 19%.

"Kemungkinan Pnpres-nya keluar hari ini juga. Setelah itu ada Permen [peraturan menteri]. Nunggu Inpres".

Dia menambahkan pemerintah melakukan sejumlah hal untuk mengamankan dunia usaha di tengah gejolak ekonomi pada saat ini, a.l. memberikan insentif kepada para pengusaha baik dari sisi regulasi dan perpajakan.

"Kemudian, memberikan perlindungan usaha berupa keamanan serta memberi jembatan kepada bipartit untuk menghindari terjadinya PHK".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini