KPK Pantau Penerimaan Pajak dari Sektor Minerba

Bisnis.com,29 Agt 2013, 22:33 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian ESDM, dan Dirjen Pajak sepakat untuk kerja sama dalam mengusut indikasi potensi kerugian dari penerimaan pajak sektor minerba.

Wakil Ketua KPK Busryo Muqoddas mengatakan langkah itu dilakukan karena cadangan dari sumber daya alam sektor minerba semakin sedikit.
Misalnya, cadangan batubara nasional hanya 2,36% dari cadangan dunia yang mencapai 20 miliar ton. Padahal Indonesia memproduksi sebesar 80% kebutuhan dunia.

"Setiap tahunnya, sebanyak 370 ton batubara diekspor keluar negeri, tapi tanpa ada upaya sistematis, sehingga terindikasi adanya ekploitasi, dikhawatirkan 20 tahun ke depan ludes," ujar Busryo di Gedung KPK, Kamis (29/8/2013).

Selain itu, dalam kajian ditemukan ada kerugian keuangan negara senilai hingga Rp6,7 triliun dalam periode 2003-2011. Kemudian, ada potensi kerugian negara karena tidak dibayarkan royalti sebesar US$2,22 miliar periode 2010-2011.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada penegakan sanksi administrasi apalagi pidana, seperti pencabutan izin.

Busryo mengatakan KPK juga akan mengawal renegosiasi blok-blok sektor minerba, karena masih banyak calo di sektor tersebut. Dia juga mengimbau agar Dirjen Pajak lebih concern dalam pemungutan pajak minerba itu.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menyatakan kementeriannya akan memenuhi rekomendasi KPK terkait penerimaan negara dari sektor minerba, dalam waktu kurang satu bulan ke depan.

Selain itu, katanya, mereka juga akan melaporkan rutin hasil pelaksaan kegiatan setiap tiga bulan sekali, dan siap melaporkan kendala intersektoral yang mungkin muncul.

Dia menjelaskan umumnya ada beberapa masalah terkait minerba yaitu tata laksana, organisasi, dan SDM.

"Kami juga akan benahi masalah illegal mining, banyak pelabuhan tikus kami susah mengontrol karena terus terang kebocoran ekspor biji mineral dan batubara sudah bukan main besarnya bisa aja 30-40% dari total ekspor kita," katanya.

Sementara itu, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan pengawasan pajak minerba akan dilakukan dengan menguji laporan yang disampaikan. Karena itu, butuh kerja sama instansi teknis di pusat dan daerah.

Dia menuturkan saat ini masalah paling berat adalah izin usaha dikeluarkan pemda, kesulitan dapat data, sebagian besar data dalam IUP tidak akurat. Sehingga ketika dicek dan datangi pemiliknya tidak ada dan lokasinya tidak diketahui.

"Potensi hilang paling besar lagi adalah illegal mining dan kombinasi pelabuhan tikus, di sungai-sungai kecil di Kalimantan dan Sumatra, tidak ada instatnsi pemerintah yang mengawasi di sana, harusnya kita sepakat apakah mau ditutup atau tidak," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini