Per 1 Januari 2014 Gaji Bulanan Karyawan akan Berkurang. Kok Bisa?

Bisnis.com,29 Agt 2013, 16:21 WIB
Penulis: Achmad Aris

Bisnis.com, JAKARTA - Anda seorang karyawan? Bersiap-siaplah gaji bulanan anda akan berkurang per 1 Januari 2014 menyusul diterapkannya Sistem Jaminan Sosial Nasional.

SJSN mewajibkan setiap warga negara untuk membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.

Dalam UU No. 40/2004 tentang SJSN itu, pemerintah hanya menanggung iuran bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu.

Risza Bambang, Chairman PT Padma Radya Aktuaria, mengatakan salah satu dampak dari implementasi SJSN yang kurang disadari oleh masyarakat adalah adanya tambahan iuran kesehatan baru yang wajib dibayar setiap bulan, di luar dari asuransi kesehatan pribadi atau asuransi kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan.

"Pihak perusahaan tentunya tidak akan mau menanggung dua-duanya. Kemungkinan perusahaan tetap mempertahankan asuransi kesehatan dan
membebankan iuran SJSN ke karyawan atau [opsi kedua] malah memilih SJSN dan menghentikan asuransi kesehatan perusahaan," katanya kepada Bisnis, Kamis (29/8/2013).

Jika opsi kedua yang dipilih, hal tersebut akan berdampak pada pertumbuhan bisnis perusahaan asuransi swasta yang harus kehilangan kliennya. "Bisa banyak [perusahaan asuransi swasta] yang gulung tikar," ujarnya.

Menurutnya, seharusnya pemerintah menanggung seluruh iuran SJSN tanpa membedakan status ekonomi masyarakat sesuai dengan amanat pasal 34 ayat 3 UUD 1945.

"Apalagi yang menggunakan ASKES [BPJS yang ditunjuk UU SJSN] itu kemungkinan besar hanya masyarakat miskin, sementara masyarakat menengah ke atas kecenderungannya tetap memakai asuransi kesehatan sendiri karena pertimbangan pelayanan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini