Dana Nasabah Dibobol, DPR Panggil Direksi 4 Bank

Bisnis.com,29 Agt 2013, 16:59 WIB
Penulis: Herdiyan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera memanggil kembali empat bank yang tercatat memiliki kasus pembobolan dana nasabah.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan pihaknya masih menunggu langkah Bank Indonesia untuk melakukan intermediasi antara pihak yang terkait.

Pemanggilan itu melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan BI tentang pembobolan dana nasabah yang diselenggarakan pada 5 Juli dan 11 Juli 2013.

 

Empat bank yang menjadi pembahasan di RDP sebelumnya a.l. PT.Bank Mega Tbk, PT.Bank Panin Indonesia Tbk, PT.Bank Jabar dan Banten Tbk, PT Bank Mestika Dharma Tbk.

 

“Kami pantau terus perkembangan kasus-kasus itu. Kami juga tetap meminta BI melakukan intermediasi kasus hukum yang ada sebelum kasusnya masuk ke Mahkamah Agung,” katanya, Kamis (29/8/2013).

Setelah semua itu dilakukan, baru Komisi XI DPR akan memangil BI dan empat bank itu untuk menjelaskan secara rinci.

Menurutnya, langkah itu perlu dilakukan untuk memberikan kepastian pada perlindungan nasabah. Sejauh ini, BI tidak bisa banyak berbuat ketika ada masalah pembobolan dana nasabah yang melibatkan oknum-oknum di kedua pihak.

Harry mencontohkan kasus antara PT.Bank Mega Tbk dengan PT.Elnusa Tbk. Dalam aturan BI, jika oknum Bank Mega secara institusi terlibat, maka dia harus mengembalikan dana nasabah. Namun, saat BI menilai ada juga keterlibatan oknum di Elnusa, maka BI tak punya kebijakan lain, selain menyerahkan ke ranah hukum.

“Untuk kasus seperti itu, BI mengatakan tak punya pendapat. Ini kelemahan BI. Tak ada mekanisme untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti yang terjadi pada Bank Mega dan Elnusa. BI sekadar menyerahkan kasusnya ke ranah hukum, lalu pasif. Ini kami minta diperbaiki oleh BI,” tutur Harry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini