DPRD DKI Setujui Raperda Pajak Rokok

Bisnis.com,30 Agt 2013, 19:08 WIB
Penulis: Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA--Mayoritas fraksi DPRD DKI menyetujui usulan rancangan peraturan daerah (raperda) Pajak Rokok yang diajukan eksekutif untuk menambah pendapatan pemprov DKI.

Namun ada satu fraksi yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) minta pembahasan raperda Pajak Rokok ditunda dengan alasan perlu kajian akademik secara mendalam.

Pandangan fraksi PPP yang dibacakan Maman Firmansyah berpendapat pajak rokok membuat harga rokok semakin tinggi pasalnya importir dan produsen rokok membebankan biaya tersebut kepada konsumen.

“Fraksi PPP menyampaikan pendapat untuk ditunda pembahasan raperda pajak rokok ini karena perlu penelitian dan kajian ulang mendalam,” katanya ketika membacakan pandangan fraksi di DPRD DKI, Jumat (30/8/2013).

Sementara itu, fraksi Hanura Damai Sejahtera memandang penggunaan pajak rokok harus digunakan untuk kepentingan pemulihan kesehatan masyarakat minimal 50% dari realisasi penerimaan. Hal itu tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2009 yang mengatur Pajak Rokok.

Fraksi PAN-PKB pada dasarnya menyetujui penyusunan Perda Pajak Rokok diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan kesehatan. Oleh karena itu fraksi mendesak pemprov meminta masukan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan beberapa ormas islam terkait masalah penggunaan keuangan hasil pajak rokok tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini