Bisnis.com, JAKARTA--Hingga tenggat waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) pada 28 Agustus 2013, Bank DKI menerima pembayaran dari 970.744 wajib pajak dengan nominal transaksi mencapai Rp2,60 triliun.
Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono menuturkan angka tersebut berdasarkan rekening koran penampungan pembayaran PBB P2 untuk penerimaan dari Januari hingga 28 Agustus 2013.
“Penerimaan terbesar bersumber dari wilayah Jakarta Selatan sebanyak Rp846 miliar dari 198.000 wajib pajak, sedangkan jumlah wajib pajak terbanyak dari Jakarta Timur sebanyak 231.000,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/8/2013).
Menurutnya, selama bulan ini terjadi jumlah lonjakan jumlah transaksi, di mana Bank DKI melayani hingga 306.000 wajib pajak.
Eko menuturkan bank yang dipimpinnya itu ditunjuk sebagai salah satu bank penerima pembayaran PBB oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta terus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas layanan penerimaan PBB dari wajib pajak, di antaranya kemudahan wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran PBB P2 via ATM Bank DKI.
Pembayaran PBB P2 melalui Bank DKI juga dapat dilaksanakan di seluruh kantor layanan bank tersebut yang telah menjangkau hingga tingkat kecamatan dan juga di KPP Pratama yang tersebar di Jakarta dan diperkuat dengan layanan mobil kas keliling.
Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan PBB P2 sebagai objek pajak. Partisipasi Bank DKI dalam pembayaran PBB P2, kata Eko, merupakan komitmen terhadap peningkatan pendapatan daerah melalui pembayaran pajak.
Bank DKI merupakan bank yang 99,91% sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta dan 0,09% PD Pasar Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel