Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memutuskan nasib perusahaan asuransi jiwa yang mengalami masalah kesehatan keuangan yakni PT.Asuransi Jiwa Bumi Asih pada bulan ini.
Sebagai upaya mengatasi masalahnya, Bumi Asih diminta mencari investor untuk penyuntikan modal. Namun, OJK menilai hingga saat ini belum ada investor dari dalam dan luar negeri yang serius menyelamatkan perusahaan yang didirikan pada 1967 itu.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK, mengatakan pihaknya telah bertemu dengan investor asal Qatar yang berencana menyelamatkan Bumi Asih. “Sudah ketemu sama staf saya. [Tapi] nggak serius,” kata Firdaus kepada Bisnis, Jumat (30/8/2013).
Dalam suatu konferensi pers pada 17 Juni, Firdaus mengatakan pihaknya memberi tenggat selama 2 bulan atau hingga Agustus kepada Bumi Asih untuk menyelesaikan persoalannya. Namun, OJK belum mengambil keputusan pada bulan lalu.
Perusahaan ini telah dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) sejak 1 Mei 2009 pada masa regulator Bapepam-LK. Namun, masa pemberian sanksi itu melewati batas maksimal 12 bulan seperti yang diatur dalam pasal 42 dari PP No.73/1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
Mengacu kepada laporan keuangan per Desember 2012, Bumi Asih memikul kewajiban termasuk pembayaran klaim dan manfaat kepada pemegang polis senilai Rp1,3 triliun. Sebaliknya, aset yang diperkenankan milik perseroan hanya Rp294,14 miliar. Tingkat liabilitas perseroan mencapai minus Rp1,01 triliun.
Selengkapnya baca: http://epaper.bisnis.com/index.php/ePreview?OldID=21#
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel