Vonis Djoko Susilo: JPU Pikir-Pikir Dulu

Bisnis.com,03 Sep 2013, 19:58 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi

Bisnis.com, JAKARTA—Kemas Abduroni, salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tindak pidana korupsi simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan petinggi kepolisian Irjen Pol Djoko Susilo menyatakan tidak akan terburu-buru mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim kepada Djoko Susilo.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Djoko Susilo 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun ada beberapa putusan Majelis Hakim yang membuat JPU merasa kurang puas dan menganggap putusan Majelis Hakim belum mencapai dua pertiga dari tuntutan yang diajukan.

Ketidakpuasan itu disebabkan karena beberapa keputusan Majelis Hakim yang tidak mengabulkan permintaan JPU untuk meminta terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar dan tidak dilakukannya pencabutan hak politik.

Namun, tim JPU tidak akan terbawa emosi dan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan dan tindakan.

“Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu, lagipula kami masih memiliki waktu 7 hari untuk mempertimbangkannya,” jawabnya ketika ditanya oleh wartawan mengenai pengajuan banding.

Kemas juga menambahkan bahwa untuk masalah mengenai uang pengganti dan pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan Majelis Hakim akan menjadi pertimbangan bagi JPU.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini