Chatib Basri Revisi Lagi Tarif Pajak Barang Mewah

Bisnis.com,03 Sep 2013, 20:03 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan penetapan PMK tersebut untuk menjaga daya saing produk industri dalam negeri terhadap ancaman derasnya barang-barang impor terutama dari hasil ilegal.

“Selama ini, perusahaan domestik sulit bertarung karena mereka harus bayar pajak, sedangkan impor hasil selundupan tidak kena pajak. Penetapan pajak barang mewah itu juga diharapkan meningkatkan daya beli konsumen,” jelasnya, Selasa (3/9/2013).

Sementara itu, peraturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah, dinyatakan sudah tidak berlaku.

Dalam aturan baru tersebut, Kementerian Keuangan mengenakan tarif pajak 10%-75% terhadap barang-barang mewah tersentu, dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

Sebagai contoh, lemari pendingin-pembeku tipe rumah tangga dengan kapasitas 180 liter atau harga jual di atas Rp10 juta dikenakan tarif penjualan barang mewah 10%. Selain itu, mesin cuci rumah tangga dengan nilai di atas Rp5 juta juga dikenakan PPnBM 10%.

Kemudian, penetapan tarif pajak 20% untuk apartemen, kondominium, townhouse dari jenis strata title dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 meter persegi atau lebih.

Kementerian Keuangan juga menetapkan tarif pajak 30% terhadap barang kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.

Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari rencana pemerintah untuk menerbitkan empat peraturan Menteri Keuangan sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi kedua guna menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.

Salah satunya yakni PMK No. 121/2013 mengenai penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk produk-produk tertentu yang sudah tidak tergolong mewah sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat dan mencegah peredaran produk ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini