Gunakan Tanah TNI AU, Normalisasi Kali Sunter tak Relokasi Warga

Bisnis.com,04 Sep 2013, 12:30 WIB
Penulis: Dimas Novita Sari

Bisnis.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum melakukan penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama (NKB) dengan TNI AU dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai penggunaan aset tanah Lanud Halim Perdanakusuma untuk kegiatan normalisasi kali Sunter di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Moh. Hasam menjelaskan kesepakatan izin penggunaan tanah tersebut ditujukan untuk normalisasi kali Sunter dalam pengendalian banjir Jakarta.

“Normalisasi ini melalui Lanud Halim Perdanakusuma. Dari sebelumnya lebar kali Sunter hanya 7 meter menjadi 20 meter," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Rabu (4/9/2013).

Dia menjelaskan dalam kegiatan normalisasi tersebut piahknya menggunakan tanah di sisi kiri sungai yang merupakan milik TNI.

Sementara itu, untuk sisi kanan, pemerintah tidak menyentuhnya karena merupakan tanah warga.

"Sehingga dalam hal ini tidak ada relokasi dan tidak ada pembebasan lahan," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan dengan adanya kerja sama dengan TNI, maka diharapkan proses normalisasi dapat berjalan lebih mudah.

“Untuk normalisasi Kali Sunter ini saya harapkan lebih mudah karena lahannya menggunakan lahan TNI AU sehingga tidak ada ganti rugi dan untuk pengerjaan secara teknisnya akan dilaksanakan oleh Kementerian PU,” ungkapnya.

Selain kali Sunter, dalam rangka program pengendalian banjir, pemerintah juga melakukan normalisasi di sejumlah sungai yakni Pesanggrahan dan Angke dan akan dilanjutkan ke kali Krukut dan kali Cipinang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini