Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan perbankan syariah menilai Pengadilan Negeri Agama masih belum mampu menyelesaikan sengketa bisnis syariah.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Syariah Bukopin (BSB) Eriandi mengungkap sangat mengindari penyelesaian masalah di pengadilan dan lebih memilih diselesaikan di luar pengadilan.
“Kalau disuruh memilih jenis pengadilan, maka BSB lebih memilih menyelesaikan di Pengadilan Negeri daripada Pengadilan Agama,” jelasnya hari ini, Rabu (4/9/2013).
Dia mengatakan untuk masa eksekusi hak tanggungan hanya bisa di Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama belum mampu melakukan hal tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan penjelasan pasal 55 ayat 2 Undang-Undang Perbankan Syariah soal pilihan penyelesaian sengketa antara bank dan nasabah karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Penjelasan Pasal 55 ayat 2 menyebabkan adanya tumpang tindih kewenangan untuk mengadili, dikarenakan ada 2 peradilan yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah.
“Pengalaman di lapangan, walau diputus oleh Pengadilan Agama, tapi eksekusi tetap dilakukan oleh Pengadilan Negeri,” ucapnya.
Dia mengungkapkan Pengadilan Agama memiliki keterbatasan. Menghindari pengadilan, maka BSB lebih memilih untuk melakukan restrukturisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel