Bisnis.com, JAKARTA - Biaya relokasi atau pindah lokasi penumpukan (PLP) peti kemas impor di Tanjung Priok diusulkan naik 21.8%.
Relokasi itu dilakukan terhadap peti kemas dari JICT,TPK Koja dan terminal multipurpose ke tempat penimbunan sementara (TPS) tujuan yang berlokasi di Pelabuhan Tanjung Priok.
Usulan kenaikan biaya itu berkaitan dengan kenaikan harga BBM bersubsidi.
Sekjen Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo), Syamsul Hadi mengatakan, pihaknya mengusulkan penyesuaian tarif relokasi peti kemas impor rata-rata naik 21,8% untuk ukuran 20 kaki dan 24,05% untuk ukuran 40 kaki.
“Yang kami usulkan untuk dievaluasi hanya komponen biaya pengangkutan peti kemas dari terminal asal ke TPS tujuan atau moving. Komponen tarifnya disesuaikan dengan pedoman ongkos angkut Organda Angkutan Khusus Pelabuhan DKI Jakarta,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini, Rabu (4/9/2013).
Dia menambahkan saat ini tarif relokasi peti kemas impor di atur melalui kesepakatan bersama yang ditandatangani asosiasi terkait di Pelabuhan Priok pada 23 Maret 2011, dengan komponen biaya seperti moving, lift on delivery, dan adminsitrasi.
Assosiasi yang menandatangani kesepakatan 2011 itu adalah Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) DKI Jakarta, Asosiasi Logistik dan Forwarder Seluruh Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Indonesia National Shipowners Assosiation (INSA) Jaya, dan Aptesindo, manajemen Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja dan Pengelola terminal Mustika Alam Lestari (MAL).
Kesepakatn itu juga di ketahui General Manager Pelindo II Tanjung Priok dan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel