MNCN Tetapkan Harga Buyback Maksimal Rp3.500 per Saham

Bisnis.com,06 Sep 2013, 17:14 WIB
Penulis: Lavinda

Bisnis.com, JAKARTA-PT Media Nusantara Citra Tbk akan melaksanakan pembelian kembali saham dengan harga maksimal Rp3.500 per saham sampai 28 November 2013.

General Manager Finance MNC Arief Mulyadi menyampaikan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan.

“Perseroan akan membatasi buyback pada harga maksimal Rp3.500 per saham dengan jangka waktu 28 Agustus-29 November 2013,” ujarnya dalam informasi yang dirilis perseroan, Jumat(6/9/2013).

Perseroan akan melakukan buyback saham maksimal 20% dari modal disetor. Berdasarkan data kepemilikan saham per 31 Desember 2012, sebanyak 69,47% saham emiten berkode saham MNCN ini dimiliki oleh PT Global Mediacom tbk, Indonesia Media Partners LLC memiliki saham MNCN sebesar 4,96%, sisanya 25,57% dimiliki oleh publik.

Tak hanya MNCN, induk usahanya PT Global Mediacom Tbk juga tengah melakukan aksi buyback maksimal 20% dari total modal disetor dengan jangka waktu 3 bulan, yakni sejak 30 Agustus 2013 sampai 30 November 2013.

“Harga buyback saham Global Mediacom maksimal Rp2.300 per saham,” ungkap Direktur Global Mediacom David Fernando Audy.

Menurut data kepemilikan saham per Desember 2012, Global Mediacom dimiliki oleh PT Bhakti Investama Tbk sebanyak 52,3%, UOB Kay Hian Ltd 7,29%, dan publik 40,41%.

PT MNC Securities ditunjuk sebagai perantara pedagang efek atas buyback kedua perusahaan yang dilakukan melalui perdagangan BEI maupun cara lain.

Perseroan menganggap aksi buyback akan memberi fleksibilitas perseroan untuk mencapai struktur permodalan yang lebih efisien, sehingga perseroan berpotensi menurunkan biaya modal dan meningkatkan laba bersih per saham (earning per share/EPS) dan imbal hasil terhadap ekuitas (return of equity/ROE) secara berkelanjutan.

Selain itu, memberi fleksibilitas untuk mengelola modal dan mendorong efisiensi pengendalian kelebihan arus kas bebas.

Aksi buyback juga dianggap mendorong stabilitas harga saham perseroan dan mengurangi dampak pasar modal yang berfluktuasi secara signifikan.(lvi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini