Bisnis.com, JAKARTA--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan peraturan mengenai lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Draft rancangan peraturan itu telah dipublikasikan di situs resmi regulator.
Berdasarkan penjelasan umum rancangan peraturan itu yang dikutip Bisnis pada Jumat (6/9/2013), OJK menilai diperlukannya proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dikenal dengan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
Penyelesaian sengketa melalui litigasi dianggap tidak berorientasi pada pemecahan masalah yang mengedepankan win-win solution, melainkan lebih kepada pencarian putusan menang kalah (win-lose).
Jalur litigasi juga dianggap membutuhkan biaya mahal, waktu berkepanjangan, melelahkan, tidak menyelesaikan masalah dan seringkali terdapat nuansa korupsi, kolusi dan nepotisme yang sangat kental dalam putusan yang dihasilkan.
“Penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa bersifat rahasia sehingga masing-masing pihak yang bersengketa lebih nyaman dalam melakukan proses penyelesaian Sengketa,” tulis draft rancangan peraturan itu.
Penyelesaian sengketa melalui lembaga ini juga dilakukan oleh orang-orang yang dianggap memiliki keahlian sesuai dengan jenis perkara.
“Dalam melakukan fungsinya, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa harus memenuhi beberapa prinsip yaitu aksesibilitas, independensi, adil, akuntabilitas, dan efisiensi dan efektifitas,” tulisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel