Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan subsidi premi bagi para pensiunan pegawai negeri dari 2% pada saat ini menjadi 3% pada tahun depan.
Menteri Koordintor Bidang Kesejahteraan Masyarakat menuturkan bahwa dalam aturan tentanng Badan Penyelenggara Penjaminan Sosial (PBPJS) disebutkan bahwa premi asuransi para pensiunan PNS harus mencapai 5% dari total gaji.
Dia menjelaskan premi yang akan menjadi tanggungan pemerintah pada 2014 mencapai 3% dari total gaji gaji.
"Sedangkan premi yang dibayar pensiunan tetap dua persen. Karena dalam aturan BPJS nanti, premi asuransi harus lima persen dari total gaji,” ujarnya sebagaimana dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet RI.
Agung berharap kenaikan besaran premi asuransi kesehatan dapat mendorong peningkatan manfaat yang akan diperoleh para pensiunan PNS. Pasalnya, kenaikan tersebut menyebabkan jumlah tanggungan dan dana asuransi yang dikelola oleh BPJS (sekarang masih PT Askes (Persero) akan bertambah besar.
"Dengan cara seperti itu pula, maka pemerintah akan lebih mudah melakukan subsidi silang terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional [JKN]."
Terkait rencana penyelenggaraan BPJS per 1 Januari 2014, Agung menyebutkan bahwa persiapan sudah matang. Dia menegaskan bahwa pada 1 Januari 2014 nanti, BPJS akan langsung beroperasi sebagai penjamin kesehatan masyarakat secara nasional.
"Masyarakat berpenghasilan rendah, hampir miskin atau pra miskin yang bukan PNS dan TNI/Polri telah dipersiapkan untuk ikut dalam program BPJS, untuk mendapatkan jaminan kesehatan," kata Menko Kesra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel