Bisnis.com, JAKARTA–Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan meminta keputusan pemberhentian Direktur Utama PT Pertani (Persero) Eddy Budiono dipercepat.
Hal itu disebabkan Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pengadaan benih ketika dia menjabat sebagai Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero).
“Dari Boston, Amerika Serikat, Menteri BUMN meminta keputusan rapat pimpinan yang digelar 3 minggu lalu untuk memberhentikan Dirut Pertani bisa dipercepat pelaksanaannya. Percepatan pemberhentian itu karena yang bersangkutan dalam statusnya sebagai mantan Dirut SHS menjadi tersangka oleh kejaksaan agung kemarin,” ujar Dahlan dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (6/9/2013).
Pada tiga pekan lalu, rapat pimpinan Kementerian BUMN juga memutuskan untuk melakukan tindakan ekstrem bagi Sang Hyang Seri dan Pertani dengan cara menggabungkan dua perusahaan tersebut di bawah perusahaan negara yang dinilai lebih kuat, yakni PT Pupuk Indonesia Holding Company.
Dahlan sangat prihatin dengan masa lalu kedua perusahaan tersebut yang sangat rapuh dan menggantungkan bisnisnya pada proyek-proyek Kementerian Pertanian.
Dua perusahaan itu setahun terakhir dicoba dibenahi dengan cara yang normal, tetapi tidak berhasil secara cepat. Padahal, sebagai negara pertanian, BUMN harusnya memiliki bisnis pertanian, khususnya beras yang kuat.
“Sabtu besok [7/9/2013], pemberhentian Dirut Pertani harus sudah saya tanda tangani,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan benih oleh Sang Hyang Seri periode 2008–2012.
Keempat tersangka, adalah mantan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia 2008-2011 Rachmad, mantan Direktur Litbang 2008-2011 Nizwan Syafaat, mantan Dirut Eddy Budiono, dan mantan Direktur Produksi 2008-2011 Yohanes Maryadi Padyaatmaja.
Dahlan melakukan kunjungan ke Boston, Amerika Serikat, untuk mengunjungi Harvard Business School. Dia akan kembali ke Indonesia pada hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel