Transaksi Rekanan DKI Wajib Melalui Bank

Bisnis.com,06 Sep 2013, 10:52 WIB
Penulis: Ismail Fahmi

Bisnis.com, JAKARTA--Untuk menghindari adanya transaksi yang mencurigakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mewajibkan agar seluruh transaksi keuangan dilakukan dengan sistem perbankan atau non cash. Sehingga semua semua data transaksi bisa diketahui baik penerima maupun jumlahnya.

Ketua BPK, Hadi Purnomo secara langsung menemui Gubernur Joko Widodo di Balaikota untuk menyampaikan langsung imbauan tersebut.

"Kami datang untuk mengimbau Pak Gubernur agar mewajibkan para rekanan di Pemprov DKI melakukan transaksi di sistem perbankan atau non cash transaction," ujarnya sebagaimana dikutip Beritajakarta.com.

Menurut Hadi, sistem transaksi non-cash diberlakukan untuk dapat meyakinkan kebenaran, kelengkapan rincian, dan sumber keuangan. Hal ini diyakini juga akan mampu menutup celah korupsi. "Ini untuk mewujudkan transparansi. Manfaatnya juga banyak, untuk menyakinkan benarkah atas jumlah transasksi, lengkap, sumber keuangan. Untuk memudahkan aliran dana perusahaan," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, langsung merespons positif imbauan tersebut. Orang nomor satu di ibu kota ini mengaku sesegera mungkin mengumpulkan pihak-pihak terkait untuk membahas peraturan ini.

"Kita wajibkan semua rekanan Pemprov DKI untuk bertransaksi dari bank ke bank. Duit Pemprov dikirim lewat rekening, lewat perbankan, tidak tunai," kata Jokowi.

Jokowi menyebutkan  dirinya memang ingin melakukan terobosan riil untuk menghapus praktek KKN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dengan sistem tersebut, segala transaksi akan lebih transparan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini