Pemerintah Bentuk Badan Pengelola REDD+

Bisnis.com,07 Sep 2013, 01:39 WIB
Penulis: Demis Rizky Gosta

Bisnis . com, JAKARTA--Pemerintah membentuk Badan Pengelola REDD+ untuk mengelola upaya penurunan emisi gas rumah kaca dan deforestasi di Indonesia.

Badan tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 62/2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 31 Agustus 2013.

REDD+ adalah akronim dari Reduction Emissions from Deforestation and Forest Degradations, komitmen internasional untuk mengurang emisi gas rumah kaca dan menekan proses deforestasi.

Setiap negara, termasuk Indonesia, berkomitmen untuk mengurangi 26% dari emisi gas rumah kaca melalui upaya sendiri dan 41% melalui kerja sama internasional pada 2020.

PP no. 62/2013 menyatakan fungsi Badan Pengelola REDD+ adalah penyusunan dan pengembangan strategi nasional REDD+;  kerangka pengaman REDD+; dan melaksanakan koordinasi REDD+ dalam pembangunan nasional.

Selain itu, badan tersebut berfungsi untuk mengelola bantuan dana terkait REDD+, penyiapan rekomendasi posisi Indonesia terkait REDD+ dalam forum internasional, dan berkoordinasi dengan penegak hukum terkait implementasi kebijakan REDD+.

Badan Pengelola REDD+ akan dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini