Polri-KPK Usut Sprindik Palsu Jero Wacik

Bisnis.com,09 Sep 2013, 17:23 WIB
Penulis: Ismail Fahmi

Bisnis.com, JAKARTA--Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki bocornya dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) yang memuat nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka terkait kasus pemberian hadiah dari PT Kernel Oil.

"Tentunya semua dikoordinasikan. Ketua KPK Abraham Samad juga sudah declare begitu ya," kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo di Jakarta, Senin (9/9/2013).

Terkait ada tidaknya laporan KPK terkait kebocoran sprindik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, pihaknya tidak dengan gamblang menjelaskan hal tersebut, namun, dia menyatakan hal tersebut hanya masalah administrasi saja.

"Intinya itu masalah administrasi. Hal-hal yang seperti itu sudah jadi kewajiban penyidik. Untuk kaitan pemalsuan, intinya proses penyelidikan dan dikoordinasikan seterusnya," paparnya.

Timur meminta seluruh pihak untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan kasus sprindik Jero Wacik tersebut.

Sebelumnya pada Kamis (5/9) malam, beredar potongan salinan dokumen berisi nama Jero Wacik selaku Menteri ESDM menjadi tersangka berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikirimkan dari akun surat elektronik beralamat satgasmafiahukum@gmail.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini