ABMM Raih Kontrak Tambang US$2206 Juta

Bisnis.com,09 Sep 2013, 22:06 WIB
Penulis: Gloria Natalia Dolorosa
Bisnis.com, JAKARTA – PT ABM Investama Tbk. (ABMM), perusahaan energi terintegrasi, menandatangani kontrak dua pit tambang selama 5 tahun dengan PT Multi Harapan Utama (MHU) senilai US$206 juta.
 
Kontrak yang dilakukan ABMM melalui anak usahanya, PT Cipta Kridatama, itu mencakup opsi perpanjangan kontrak hingga berakhirnya masa tambang. MHU adalah perusahaan tambang batubara yang telah memperoleh izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama dengan perubahan menjadi No. 56.K/30/DJB/2008 pada 31 Maret 2008. MHU juga memperoleh izin lain termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
 
Yovie Priadi, Direktur Utama PT Cipta Kridatama, mengatakan nilai kontrak awal berlangsung 5 tahun dan pada tahun selanjutnya dikaji ulang bersama. Melalui kontrak tersebut, Cipta Kridatama akan memberikan layanan jasa pertambangan seperti pengupasan lapisan pucuk tanah dan tanah penutup, pengangkutan batubara, dan penyewaan alat berat.
 
Cipta Kridatma juga akn memberikan layanan pemeliharaan infrastruktur jalan angkut batubara untuk dua pit tambang batu bara MHU yang terletak di Tanjung Laung dan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.
 
Tambang MHU memiliki kualitas batubara yang beragam, dari kalori menengah hingga kalori tinggi dengan cadangan batubara yang besar. Melalui kontrak tersebut, target produksi pengupasan lapisan pucuk tanah dan tanah penutup untuk kurun waktu 5 tahun pertama mencapai 107 juta bcm dan produksi batu bara mencapai 9 juta metrik ton. Produknya nanti menyasar pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan ekspor ke beberapa negara di Asia.
 
"Kerja sama antara MHU dan CK merupakan titik pencapaian dalam pengembangan bisnis kedua perusahaan. Kami optimistis kerja sama ini akan membawa nilai tambah bagi kedua perusahaan,” kata Yovie dalam siaran pers yang diterima Bisnis hari ini, Senin (9/9/2013).
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini