Tabrakan Maut Jogorawi: Sesuai UU Perlindungan Anak, Dul Bebas dari Tuntutan Hukum

Bisnis.com,09 Sep 2013, 11:21 WIB
Penulis: Yusran Yunus

Bisnis.com, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani, orang tua dari Abdul Qodir Jaelani (Dul, 13 tahun), dinilai sebagai orang yang paling bertanggungjawab dan bisa diperkarakan karena UU Sistem Peradilan Anak menyebutkan anak usia 18 tahun ke bawah tidak bisa bertanggungjawab atas suatu perkara hukum.

"Sesuai UU Perlindungan Anak, dalam kasus kecelakaan ini yang paling bertanggungjawab adalah orangtuanya," kata Eva Kusuma Sundari, anggota Komisi III DPR RI.

Eva menilai peristiwa itu terjadi karena kelalaian orang tua dalam mengawasi anaknya.

"Karena orangtuanya menyebabkan si anak kacau termasuk anak jadi frustasi. Jadi saya melihat si Dul korban juga dari orang tua yang salah dalam mendidik anak. Serta lingkungan yang tidak normal sehingga mengganggu pertumbuhan anak," ujarnya. (foto: youtube)

Walaupun di bawah umur, Dul harus bertanggungjawab secara hukum namun dengan pertimbangan-pertimbangan khusus.

"Misalnya melalui diversi yang dipimpin oleh hakim. Tapi si Dul harus dibina khusus bersama orang tuanya untuk dipulihkan bersama-sama," tegasnya.

Enam korban tewas dan beberapa luka-luka akibat kecelakaan tabrakan mobil yang dikemudikan anak berusia 13 tahun, Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13), putra bungsu musisi Ahmad Dhani. (antara/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini