8 Warga Riau Gugat Presiden

Bisnis.com,09 Sep 2013, 16:09 WIB
Penulis: Vega Aulia Pradipta

Bisnis.com, PEKANBARU - Delapan warga Riau mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit terhadap presiden dan pihak lainnya, akibat merasa terkena dampak perubahan iklim yang terjadi di Provinsi Riau.

Selain presiden, delapan warga itu juga menggugat tiga pihak lainnya yakni Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, dan Gubernur Riau.
Kuasa hukum delapan warga tersebut, Hotman Parulian Siahaan mengatakan gugatan itu resmi dimasukkan hari ini, Senin (9/9/2013) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Keempat tergugat adalah pejabat negara yang dianggap telah lalai melakukan tugasnya dan lalai melakukan pengawasan, memberi izin serampangan sehingga memicu terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim di Provinsi Riau," ujarnya, Senin (9/9/2013).

Parulian mengatakan gugatan dimasukkan di PN Jakpus karena di sana majelis hakimnya telah mendapat pelatihan dan bersertifikasi lingkungan hidup, alias sudah terakreditasi.

"Tidak hanya warga Riau yang melakukan gugatan ini, tapi juga warga dari Kalimantan yang diwakili oleh Samarinda," ujarnya.

Selain menggandeng Kuasa Hukum, delapan warga Riau itu juga menggandeng Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), BT (Badan Teritori) Telapak Riau, dan Indonesia Centre Environmental Law (ICEL).

Adapun, kedelapan warga tersebut adalah enam warga Pelalawan yaitu Nasir, Zaini Yusu, M Yusuf, Luk Priyanto, Amran, dan Basir, serta dua warga dari Rokan Hilir yaitu Azraid dan Tarmidzi.

Mereka merasa para tergugat (pemerintah) telah lalai melakukan tugasnya, sehingga mereka mengalami berbagai dampak perubahan iklim seperti banjir, musim tanam yang tidak menentu, asap akibat kebakaran hutan dan lahan gambut, hingga sulitnya mencari ikan di laut.
"Bahkan hewan-hewan liar kini sudah masuk ke wilayah pemukiman warga," ujar Parulian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini