DPR:UU Devisa & Nilai Tukar Perlu Direvisi

Bisnis.com,09 Sep 2013, 16:38 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat menilai Undang-Undang No. 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem NIlai Tukar perlu direvisi guna memperkokoh fundamental ekonomi nasional.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan Undang-undang tersebut sudah tidak akomodatif lagi terhadap kondisi riil ekonomi dalam konteks kekinian.

Apalagi, ujarnya regulasi tersebut dinilai sangat liberal dan tidak relevan untuk kondisi ekonomi nasional sekarang ini."Undang-Undang Lalu Lintas Devisa Indonesia merupakan salah satu regulasi devisa paling liberal sedunia.

Tidak hanya itu, regulasi itu adalah peninggalan era International Monetary Fund yang telah membuat pasar valas dan pasar modal Indonesia mudah dirontokkan," kata Harry kepada wartawan, Senin (9/9/2013).

Dia meyakini saat ini adalah momentum yang tepat untuk merevisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar dengan mempertimbangkan instabiltas pada pasar uang dan pasar modal saat ini."Pasar valas (valuta asing) kita mudah kering.

Orang asing seenaknya keluar masuk, ekonomi kita yang terguncang oleh instabilitas pasar uang dan pasar modal. Ini tidak bisa dibiarkan terus," katanya.

Terkait dengan kondisi itu, dia menegaskan bahwa Fraksi Partai Golkar Golkar di DPR akan segera mengambil inisiatif untuk merevisi undang-undang itu. Pada bagian lain, Harry menilai UU No.24 Tahun 1999 itu cenderung memberi kelonggaran yang cukup luas kepada Bank Indonesia untuk mengatur lalu lintas devisa dan valuta asing melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Namun demikian, dia menegaskan bahwa pada kenyataannya PBI yang ada belum cukup ampuh dalam meredam gejolak pelemahan rupiah yang terjadi belakangan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini