Kebijakan Pelaporan Kantor Cabang Diterapkan untuk Seluruh Bank

Bisnis.com,09 Sep 2013, 14:06 WIB
Penulis: Donald Banjarnahor

Bisnis.com, JAKARTA--Kebijakan pelaporan kegiatan seluruh kantor cabang akan diberlakukan untuk seluruh bank umum konvensional, setelah diimplementasikan lebih dulu pada bank syariah mulai September 2013.

Perry Warjiyo, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), mengatakan kebijakan pelaporan yang tercantum dalam PBI Nomor 15/4/PBI/2013 tentang Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah merupakan penyempurnaan metode penyampaian data dari bank.

“Kami mulai dulu dari bank syariah. Pada waktunya juga akan diterapkan pada bank konvensional,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (8/9/2013).

Menurutnya, penyempurnaan yang dilakukan adalah penyampaian data dalam kode-kode yang sudah distandarisasi. Adapun dalam format sebelumnya dilakukan dengan penyampaian data sesuai pos dalam berbagai laporan yang diminta oleh  bank sentral.

“Metode ini lebih cepat, efisien dan memudahkan bank,” ujarnya.

BI telah memperketat aturan laporan keuangan bulanan bank syariah guna mendukung pengambilan kebijakan di bidang moneter, sistem pembayaran dan pengawasan perbankan. Hal tersebut diatur dalam PBI nomor 15/4/PBI/2013 yang ditandatangani Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo dan berlaku sejak 12 Agustus 2013.

Petunjuk teknis mengenai beleid anyar ini telah terbit melalui Surat Edaran BI nomor 15/37/DSta yang berlaku sejak 5 September 2013.

Dalam aturan ini, bank syariah harus menyampaikan empat cakupan laporan, yakni laporan per kantor, gabungan, perusahaan anak, dan laporan konsolidasi. Laporan per kantor yang dimaksud adalah kegiatan operasional dan kantor cabang.

Adapun laporan kantor pusat BUS dan UUS serta kantor wilayah bank yang tidak melakukan kegiatan operasional bisa digabungkan dengan laporan kantor cabang yang ditunjuk. Sementara itu, laporan gabungan, perusahaan anak, dan laporan konsolidasi dibuat oleh kantor pusat bank syariah.  

Berdasarkan catatan Bisnis, 11 BUS dan 23 UUS yang beroperasi di Indonesia memiliki 2.420 kantor cabang dengan berbagai tingkatan. Industri perbankan syariah juga memiliki 1.277 layanan syariah di cabang konvensional induk usaha atau office channeling.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini