Kasus IM2: Indar Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik ke KY

Bisnis.com,10 Sep 2013, 00:54 WIB
Penulis: Thomas Mola

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menegaskan akan bertindak tegas kepada hakim yang terbukti melanggar kode etik. Tidakan tegas itu bisa berupa surat teguran hingga merekomendasikan pemberhentian sebagai hakim.

Hal itu disampaikan Jaja Ahmad Jayus, Ketua Komisi Yudisial Bidang Sumber Daya Manusia,  ketika menerima pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilaporkan oleh Indar Atmanto, mantan Direktur PT Indosat Mega Media (IM2) Senin (9/9/2013).

“Tiga tingkatan sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain saksi ringan berupa surat teguran, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat, dan sanksi berat berupa rekomendasi diberhentikan sementara atau diberhentikan secara tetap,” ujar Jaja.

Jaja mengatakan pihaknya akan mendalami terlebih dahulu laporan dari pihak IM2. Hasil kajian paling cepat akan diketahui setelah 2 minggu atau paling lama 93 hari. Laporan yang dipaparkan pihak IM2 menurutnya, cukup lengkap karena menyertakan rekaman video sehingga akan sangat menolong untuk mendalami pelanggaran kode etik.

“Wewenang kami adalah kode etik sehingga tidak akan mengubah keputusan pengadilan,” tegas Jaja.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini
'