Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Maut Tol Jagorawi

Bisnis.com,10 Sep 2013, 16:49 WIB
Penulis: Tisyrin Naufalty Tsani

Bisnis.com, JAKARTA—PT Jasa Raharja Cabang DKI telah menyerahkan santunan kepada beberapa ahli waris korban kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang melibatkan putra Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani.

Berdasarkan situs resmi perusahaan pada Selasa (10/9/2013), perwakilan dari Jasa Raharja melakukan pembayaran klaim meninggal dunia ke rumah ahli waris korban diantaranya Vonny (istri dari alm. Ali Komarudin), Siti Rahmanisa (anak alm. Agus Surahman), Ani Kusmawati (istri alm. Nurmasyah) dan Dian setiawati (istri alm. Agus Komara). Pembayaran klaim tersebut berlangsung Senin (9/9/2013) .

Setiap ahli waris diberikan santunan kecelakaan meninggal sebesar Rp25 juta. Bagi korban yang luka-luka juga telah mendapatkan jaminan biaya perawatan rumah sakit sebesar maksimal Rp10 juta.

Pada kesempatan pembayaran santunan, petugas juga menyampaikan pesan-pesan dan tugas pokok yang diemban Jasa Raharja serta hak dan kewajiban masyarakat sebagaimana ketentuan dalam UU No 33 dan 34 Tahun 1964 serta PP. No 17 dan 18 Tahun 1965.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini