Pendanaan Lembaga Alternatif Diharapkan Masuk Penyelesaian Sengketa OJK

Bisnis.com,10 Sep 2013, 19:12 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
 
Bisnis.com, JAKARTA--Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) mengusulkan diaturnya soal pendanaan lembaga alternatif penyelesaian sengketa ke dalam regulasi yang saat ini tengah disusun Otoritas Jasa Keuangan.
 
Ketut Sendra, Sekretaris dan Mediator BMAI, mengatakan pendanaan itu perlu dicantumkan dalam regulasi agar pengaturannya jelas. “Selama ini kami didanai oleh industri,” kata Ketut kepada Bisnis, Selasa (10/9).
 
Kendati didanai oleh industri asuransi, BMAI mengklaim diri dapat bersikap independen dan imparsial dalam menjalankan tugas penyelesaian sengketanya. Keputusan yang dibuat juga mengikat penanggung atau perusahaan asuransi, tapi tidak mengikat ke tertanggung.
 
Ketut berharap BMAI tetap dapat didanai oleh industri kendati nantinya lembaga ini akan diatur oleh OJK. Selain itu, pelayanan gratis yang selama ini disediakan oleh BMAI diharapkan tetap dipertahankan.
 
Soal pendanaan itu disinggung Ketut karena OJK kelak juga akan dibiayai oleh industri melalui iuran yang dibayarkan perusahaan jasa keuangan. “Apakah pelayanan BMAI nantinya masih gratis atau tidak itu perlu dipikirkan,” katanya.
 
Seperti tertera dalam situs OJK, regulator telah mempublikasikan draft rancangan peraturan mengenai lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor keuangan. Peraturan itu kelak bukan hanya untuk industri asuransi, namun juga industri keuangan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini