Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Pembobolan Bank Jabar-Banten Lengkap

Bisnis.com,11 Sep 2013, 21:24 WIB
Penulis: Ismail Fahmi

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan berkas tiga tersangka penyelewengan kredit PT Bank Jabar dan Banten Cabang Surabaya yang merugikan keuangan negara Rp55 miliar, sudah lengkap atau "P21".

Ketiga tersangka itu, yakni, DPS (Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia), DY (mantan Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia), ESD (Manajer Komersial Bank BJB Cabang Surabaya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (11/9/2013) membenarkan berkas ketiga tersangka kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap.

"Saat ini masih melaksanakan tahap II atau proses penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim," katanya.

Ketiganya saat ini ditahan oleh penuntut umum di Rutan Kelas I Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.

Pasal yang disangkakan untuk DY dan DPS Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 tahum 2001 tentang TPPU.

Tersangka ESD Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001.

Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni YS (Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP)), DPS (Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia), DY (mantan Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia), ESD (Manajer Komersial Bank BJB Cabang Surabaya), dan EDA (Komisaris PT RNM).

Dugaan korupsi tersebut bermula dari Bank Jabar dan Banten Cabang Surabaya yang memberikan kredit senilai Rp55 miliar untuk pengadaan bahan baku ikan ke PT CIP.

Sebenarnya, PT CIP sendiri bukan bergerak di bidang bahan baku ikan, dan sebelumnya di bidang produsen dan distributor alat pendidikan. Namun, saat pengajuan kredit, perusahaan tersebut berubah haluan ke bidang bahan baku ikan.

Kemudian, untuk memperlancar kinerjanya, PT CIP bekerja sama dengan sejumlah perusahaan, yakni PT E Farm Bisnis Indonesia yang tidak lain anak perusahaan label BUMN, PT Sang Hyang Seri (Persero), PT RNM, PT Dana Simba, dan CV Nirwana Indah.

Namun, kucuran dana itu diselewengkan oleh tersangka YS dan ditransferkan ke perusahaan miliknya PT Cipta Terang Abadi. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini