Pengalihan Tender Minyak Tak Cukup Hanya Pakai MoU

Bisnis.com,11 Sep 2013, 15:04 WIB
Penulis: Lili Sunardi

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi harus merevisi dasar hukum yang mengatur tender minyak bumi yang tidak dapat diserap PT Pertamina (Persero), jika ingin melimpahkan kewenangannya itu.

Komaidi Notonegoro, pengamat energi ReforMiner Institute, mengatakan pengalihan kewenangan menunjuk penjual minyak bumi hasil kegiatan usaha hulu tidak cukup dengan nota kesepahaman. Pemerintah dan SKK Migas harus tegas menentukan mekanisme apa harus dijalankan untuk mengoptimalkan pengelolaan produksi migas dalam negeri.

“Kalau hanya menggunakan MoU, berarti bukan pengalihan kewenangan. Itu hanya melibatkan Pertamina sebagai penjual minyaknya,” katanya di Jakarta, Rabu (11/9).

Selama ini, penjualan minyak bumi hasil kegiatan usaha hulu migas menjadi tugas SKK Migas, sesuai dengan Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.

Selain itu, pelaksanaan tender itu sesuai dengan Pasal 3 huruf (g) Peraturan Menteri ESDM No.9/2013, yang menyatakan bahwa SKK Migas menyelenggarakan fungsi menunjuk penjual minyak bumi dan/atau gas bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.

Komaidi mengungkapkan pelaksanaan tender minyak bumi yang tidak dapat diserap Pertamina memang lebih baik dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara. Alasannya, BUMN memiliki opsi mekanisme yang lebih banyak untuk memanfaatkan minyak bumi itu.

Dia juga menuturkan pelaksanaan tender oleh BUMN akan lebih menguntungkan negara, dibandingkan dengan menunjuk perusahaan asing untuk menjual minyak bumi itu. “Kalau dilakukan BUMN, bagaimana pun teknisnya masih memberikan manfaat ekonominya untuk negara,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini