Pemangkasan Waktu Kepemilikan SBI Berlaku Efektif Besok (11/9)

Bisnis.com,11 Sep 2013, 13:43 WIB
Penulis: Febrany D. A. Putri

Bisnis.com, JAKARTA--Pemangkasan waktu kepemilikan atau Minimum Holding Period Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari 6 bulan menjadi 1 bulan akan berlaku efektif mulai besok, Kamis (12/9/2013).

Adapun, pemangkasan waktu kepemilikan SBI tersebut merupakan penyempurnaan dari keputusan Rapat Dewan Gubernur pada 29 Agustus lalu.

Penyempurnaan tersebut merupakan perubahan ketujuh atas Surat Edaran BI No.12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 dengan menerbitkan Surat Edaran BI No.15/38/DPM Tanggal 10 September 2013.

Selain pemangkasan waktu kepemilikan SBI, dalam aturan tersebut juga terdapat perubahan persyaratan dan formula perhitungan biaya early redemption TD rupiah menjadi hasil dari repo rate lending facility dikurangi rata-rata tertimbang (RRT) tingkat diskonto TD rupiah pada saat diterbitkan.

Melalui perubahan ini, pemilik SBI dilarang melakukan transaksi SBI yang dimilikinya dengan pihak lain dalam jangka waktu 1 bulan yakni 28 hari kalender sejak setelmen pembelian.

Transaksi yang dimaksud mencakup repo, penjualan secara outright, hibah dan pengagunan. Selain itu terdapat kewajiban sub-registry terkait MHP. Sub registry wajib menata usaha SBI milih nasabah berdasarkan ketentuan.

Perubahan ini berlaku terhadap seluruh outstanding SBI baik yang diterbitkan sebelum maupun sesudah pemberlakuan ketentuan.

Lebih lanjut, kebijakan pemangkasan MHP SBI ini ditujukan untuk memperkuat pengelolaan likuiditas dan meningkatkan efektivitas operasi moneter dan mendorong pendalaman pasar keuangan.

Hal ini juga merupakan langkah Bank Indonesia untuk mengendalikan inflasi, stabilisasi nilai tukar rupiah dan upaya meredam defisit nneraca transaksi berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini