Lowongan CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan, Batas Akhir Pendaftaran 19 September

Bisnis.com,12 Sep 2013, 08:13 WIB
Penulis: Nurbaiti

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka lowongan bagi  325 calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kelautan dan Perikanan Supranawa Yusuf selaku Ketua  Tim Pelaksana  Pengadaan CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2013, mengatakan pelamar harus melakukan pengisian ”Biodata Pelamar” secara online melalui website www.ropeg.kkp.go.id.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya, pelamar wajib memilih salah satu jabatan, sesuai dengan Kualifikasi Pendidikan, Alokasi/Jumlah Lowongan Jabatan, dan Penempatan, serta persyaratan khususyang dibutuhkan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana Lampiran I.

Pelamar hanya dapat melakukan pendaftaran satu kali secara online dan tidak dapat diubah ( Petunjuk pengisian dapat dilihat dalam Lampiran IV).

Pelamar harus/wajib mengajukan lamaran secara on line di www.ropeg.kkp.go.id dengan mengakses pada menu pengadaan CPNS, mencantumkan Nomor Registrasi, sesuai dengan format yang ditentukan dalam pengumuman, menyebutkan Jenis Jabatandan penempatan kerja yang dilamar.

Tim Pelaksana Pengadaan CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melakukan verifikasi dan validasi hanya terhadap berkas lamaran yang dikirimkan melalui Kotak Pos 4130 JKP 10041, dan pengambilan terakhir di kantor Pos Besar Jakarta pada tanggal 23 September 2013 pukul 16.00 WIB.

Informasi resmi yang terkait dengan pengadaan CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2013 hanya dapat dilihat melalui situs resmi Biro Kepegawaian Kementerian Kelautan dan Perikanan www.ropeg.kkp.go.id.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi dan telah ditetapkan sebagai CPNS, tetapi Mengundur kan diri, diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Negara yang besarannya akan diumumkan kemudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini