Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan legislatif mempersilahkan Bank Indonesia menaikkan lagi suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 50 basis poin menjadi 7,5% jika memang diperlukan dengan melihat kondisi pasar.
"Kita lihat respons pasar, kalau masih masih bergejolak, ya saya pikir BI menaikkan lagi tidak masalah," kata Olly Dondokambey, Ketua Komisi XI DPR.
Dia berpendapat kenaikan BI Rate merupakan pilihan bagi BI karena sejumlah sektor akan terkena dampaknya, seperti sektor riil dan perbankan.
"Ya memang seperti itu, tetapi kita harus bisa memilih apakah kita mau nilai tukar (rupiah) akan lemah terus. Kita kan asumsinya kalau BI Rate naik, uang akan ditabung di bank jadi tidak disirkulasikan".
Menurutnya, kebijakan BI yang menaikkan BI Rate menjadi 6,5% dan 7% untuk mengendalikan inflasi juga tidak bisa disimpulkan cepat atau tidak karena tergantung gejolak pasar keuangan.
"Kami tidak bisa bilang ini keadaan normal atau tidak normal. Soal waktu dengan jarak itu, tergantung gejolak pasar".
Dia menilai kebijakan BI tersebut telah dipertimbangkan dari berbagai aspek.
"BI kan punya kebijakan sendiri yang tidak bisa diintervensi". (antara/yus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel