Bisnis.com, JAKARTA— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga penjamin simpanan (LPS Rate) rupiah sebesar 75 basis poin dan valuta asing sebesar 25 bps.
Adapun posisi LPS Rate untuk bank umum menjadi 7% dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi 9,5. Sedangkan LPS Rate untuk valuta asing sebesar 1,5%.
Direktur Eksekutif Penjamin dan Manajemen Risiko Salusra Satria mengungkapkan kenaikan LPS Rate berdasarkan pantauan LPS pada beberapa bank yang telah menaikkan bunga deposito.
“Kenaikan LPS Rate karena telah ada kenaikan bunga deposito di pasar, sehingga LPS harus menyesuaikan,” tulisnya dalam siaran pers, Jumat (13/9).
Berdasarkaan hasil pantauan LPS, suku bunga deposito berjangka rupiah tenor 1 dan 3 bulan pada beberapa bank meningkat cukup signifikan antara 50bps hingga 100 bps sejak Juli 2013 hingga September 2013.
Salusra mengungkapkan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) dan Fasbi Rate telah naik 150 bps dan 125 bps, sejak Juni 2013.
Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengungkapkan kenaikan LPS Rate untuk menjamin dana nasabah, minimal 90% dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank.
Samsu mengungkapkan LPS akan terus mencermati perkembangan likuiditas dan suku bunga simpanan perbankan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan apabila terjadi perubahan yang signifikan pada kondisi perekonomian, maka LPS akan melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan. (ltc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel