Bisnis.com, JAKARTA--Temuan transaksi pasar modal yang pernah dilakukan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia terpilih Mirza Adityaswara dinilai wajar oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis menganggap penilaian PPATK ini kemudian banyak memengaruhi hasil keputusan rapat, Senin (16/9/2013).
"Tampaknya sebagian besar sependapat dengan PPATK, meski ada juga yang menolak. Namun, beberapa dari kami tetap mempertanyakan bagaimana ke depan. Tentu, kalau terbukti bersalah, risiko jabatan, dia harus mengundurkan diri," ujar Harry seusai pemilihan.
Adapun, Mirza sempat mengakui hal tersebut dan sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian diperiksa oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Hasil rapat ini keputusan politis ya. Hal yang sama juga pernah terjadi pada Agus Martowardojo. Namun, ternyata dinyatakan wajar karena tidak berulang," pungkas Harry.
Sebelumnya, rapat pengambilan keputusan DGS BI Komisi XI memunculkan nama Mirza sebagai pemenang. Berdasarkan hasil rapat yang menggunakan sistem pengambilan suara terbanyak atau oting tersebut, Mirza mendominasi dengan peroleh 32 suara, sementara Anton hanya mendapatkan 2 suara.
Selain kedua pilihan tersebut, terdapat pula pilihan menolak kedua calon yakni 9 suara dan abstain 4 suara dan kosong 1 suara. Total, rapat dihadiri 48 anggota Komisi XI. (34)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel