PPI se-Jerman Sebut Foke tak Cocok Jadi Dubes

Bisnis.com,17 Sep 2013, 15:05 WIB
Penulis: Ismail Fahmi

Bisnis.com, LONDON-- Para pelajar dan mahasiswa Indonesia di Jerman yang tergabung PPI se-Jerman menyampaikan agar wacana pengangkatan Foke atau Fauzi Bowo sebagai Duta Besar RI di Jerman dapat dipertimbangkan kembali karena dinilai tidak layak mengemban tugas sebagai Dubes.

Pandangan mahasiswa dan pelajar se-Jerman itu disampaikan dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menlu Marty M. Natalegawa, Ketua DPR Marzuki Alie dan Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq.

Dalam surat terbukanya yang ditandatangani Ketua PPI se-Jerman Hartono Sugih yang diterima Antara London, Selasa, menilai wacana pengangkatan Fauzi Bowo sebagai calon Dubes RI untuk Republik Federal Jerman, tidak memenuhi kriteria yang tepat dan layak untuk mengemban tugas sebagai Dubes.

Untuk itu, mereka minta Presiden dan Menlu serta Presiden Republik SBY, Menlu Marty M. Natalegawa, Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq untuk mempertimbangkan kembali.

Hal ini didasarkan atas pertimbangan sebagai salah satu tokoh nasional, Fauzi Bowo melakukan kampanye hitam dan kampanye terselubung terhadap salah satu pesaingnya dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2012 dengan menggunakan isu-isu SARA.

Apa yang telah dilakukan Fauzi Bowo jelas bertentangan dengan asas Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi pedoman dasar bangsa Indonesia.

Bagaimana mungkin seseorang yang pernah tidak menjunjung tinggi nilai keberagaman, dipilih dan dicalonkan sebagai Duta Besar RI dan menjadi representasi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia di kancah internasional? (Artikel 3 butir A / Representing: Fungsi Misi Diplomatik, Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961).

Foke  dinilai gagal mengemban tugas dan tanggung jawabnya sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2007-2012. Selain itu dia juga dinilai gagal memberikan perlindungan dan rasa aman bagi warganya sendiri.

Berdasarkan penilaian ini, bagaimana mungkin yang bersangkutan bisa memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap WNI di negara lain apabila dia sendiri telah gagal memberikan hal itu di negaranya sendiri? (Artikel 3 butir B / Protecting: Fungsi Misi Diplomatik, Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961). (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini