Batasan Luas pada LTV Progresif tak Tepat

Bisnis.com,18 Sep 2013, 21:01 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana

Bisnis.com, JAKARTA—Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menilai batasan luasan tidak dapat diterapkan pada loan to value (LTV) progresif yang akan ditetapkan Bank Indonesia (BI).

Dia berharap BI tidak membuat aturan dengan tergesa-gesa tanpa memahami struktur pasar perumahan.

Menurutnya, batasan luasan LTV progresif yang rencananya akan menyasar tipe bangun 70 meter persegi seharusnya dihindari, karena pada tipe rumah yang sama harga belum tentu juga sama di setiap wilayah.

“Akan lebih baik bila aturan mengacu pada pembatasan harga rumah, termasuk untuk aturan yang membatasi KPR,” katanya, Rabu (18/9/2013).

Ali menerangkan dengan batasan harga tersebut aksi spekulasi properti segmen menengah atas dapat diredam dengan lebih baik.

Kendati begitu, dia mengingatkan bahwa pengendalian harga rumah tidak dapat hanya dengan aturan LTV dan KPR untuk rumah kedua yang menyasar segmen menengah atas.

“Kontrol harga tanah juga harus dilakukan pemerintah,” imbuhnya.

Sebelumnya, BI berencana menerapkan kebijakan LTV progresif pada akhir bulan ini. Dengan LTV progresif pengajuan pembelian rumah atau apartemen kedua dengan luas di atas 70 meter persegi akan dikenakan kewajiban pembayaran uang muka 40% (rumah kedua), dan 50% (rumah ketiga dan seterusnya).

Adapun, saat ini, seluruh pembelian properti dengan luas di atas 70 m2, diwajibkan membayar uang muka 30%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini